Home Berita apbn-dan-tantangan-pencapaian-indeks-lingkungan-hidup

APBN dan Tantangan Pencapaian Indeks Lingkungan Hidup
Senin, 19 Januari 2026

Oleh: Handi Risza

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri.

Bencana ekologis besar yang terjadi di tiga provinsi Pulau Sumatera, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada penghujung tahun 2025, memberikan satu pesan kuat akan pentingnya indikator lingkungan sebagai ukuran keberhasilan pembangunan suatu negara atau wilayah. Selama ini, isu lingkungan hanya menjadi bumbu penyedap saat kampanye pemilihan Presiden, setelah itu hilang seiring laju pembangunan yang kian menderu kencang.

Sebagai instrumen utama dalam kebijakan fiskal, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki peran strategis untuk mempengaruhi arah dan tujuan pembangunan nasional. Dalam penyusunan APBN, sebelum menetapkan postur APBN, maka ditentukan terlebih dahulu asumsi dasar ekonomi makro serta sasaran dan indikator pembangunan. kedua hal tersebut, digunakan sebagai acuan dalam perhitungan besaran pendapatan, belanja, defisit, dan pembiayaan anggaran serta menentukan tingkat kesejahteraan.

Ada hal yang menarik dalam APBN 2026 luput mendapat perhatian publik, yaitu terdapat dua instrumen tambahan dalam sasaran dan indikator pembangunan, yaitu: Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (KLH). Kedua indeks ini menjadi harapan dalam mengintegrasikan isu lingkungan sebagai bagian penting dari pembangunan berkelanjutan, dengan target yang terukur untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Selama ini, indeks lingkungan belum menjadi ukuran pencapaian pembangunan.

Pada saat yang sama, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada sumber daya alam (SDA) sebagai penyokong utama pendapatan negara, terlihat dari kontribusi tiga besar komoditas seperti: batu bara, mineral dan kelapa sawit. Tetapi disisi lain, ketiga komoditas tersebut juga memberikan dampak signifikan terhadap lingkungan, terutama melalui pencemaran udara, pencemaran air, kerusakan tanah dan deforestasi, yang semuanya berkontribusi pada perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kerusakan lingkungan.

Sampai saat ini, pertumbuhan ekonomi 5 persen masih ditopang oleh SDA atau natural resources. Tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah sangat parah. Bisa dibayangkan jika transformasi struktural melalui hilirisasi industri dan energi baru terbarukan tidak mencapai target yang signifikan, maka untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen hingga akhir tahun 2029, masih akan bergantung kepada SDA. Dampak kerusakan ekologis yang terjadi akan sangat mengerikan.

Menurut data Forest Watch Indonesia (2025), penguasaan hutan dan lahan untuk konsesi perkebunan sawit mencapai 17,1567 juta hektar. Sementara Sawit Watch (2025) mencatat angka ambang batas atas (cap) sawit di Indonesia adalah sebesar 18,15 juta hektar, ekspansi perkebunan sawit di beberapa wilayah telah mendekati atau bahkan melampaui kapasitas lingkungan. Tidak bisa dipungkiri, kerusakan alam akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit ataupun kegiatan industri ekstraktif yang membuka hutan hingga memicu bencana ekologi.

Keberadaan indeks lingkungan dalam APBN 2026 sangat penting karena menjadi tolok ukur kinerja dan alokasi anggaran negara untuk isu krusial seperti pengendalian perubahan iklim, kualitas udara dan air, pengelolaan sampah serta transisi energi hijau, guna mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan, sekaligus mendorong penguatan transformasi struktural khususnya sektor sumber daya alam. Selain itu, pelibatan daerah untuk mencapai target lingkungan yang sudah ditetapkan dalam sasaran dan indikator pembangunan.

APBN Hijau dan Tantangan Pencapaian Indeks GRK dan KLH

Penetapan Indeks Intensitas Emisi GRK dan Indeks KLH walaupun terlambat 20 tahun, tetap harus didukung dan menjadi angin segar bagi perbaikan kualitas pembangunan Indonesia kedepan, hal ini menunjukkan kemajuan dalam mitigasi perubahan iklim dan pengelolaan lingkungan untuk setiap program pembangunan nasional. Kebijakan ini juga harus mulai terintgrasi dengan semua Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang disusun oleh Pemerintah bersama DPR setiap tahunnya.

Penetapan kedua indeks ini juga mencerminkan langkah progresif Indonesia dalam transisi menuju pembangunan rendah karbon dan berwawasan lingkungan, memberikan sinyal positif untuk masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan di Indonesia. Tetapi, sekali lagi langkah ini harus segera diikuti dengan komitmen kebijakan untuk memperbaiki lingkungan, menghentikan deforestasi, mengembalikan fungsi lahan, mengurangi limbah dan polusi, jadi bukan hanya sekedar untuk memenuhi harapan publik belaka.

Penetapan Indeks Intensitas Emisi GRK dan Indeks KLH harus diikuti dengan komitmen untuk membangun APBN berorientasi terhadap lingkungan hidup. Tanpa pendekatan terhadap kebijakan fiskal yang juga berorientasi terhadap perbaikan lingkungan hidup, maka kedua indeks tersebut akan sulit untuk mencapai target. Setiap mata anggaran yang terdapat dalam APBN harus punya dimensi perbaikan lingkungan hidup dan proporsional denegan target yang sudah ditetapkan.

Dalam APBN 2026, disebutkan target indikator penurunan intensitas emisi Gas Rumah Kaca sebesar 37,14%. Penurunan intensitas emisi merupakan perbandingan antara total emisi GRK yang dilepaskan ke atmosfer dengan output ekonomi yang dihasilkan, biasanya diukur per unit Produk Domestik Bruto (PDB). Penurunan 37,14% artinya untuk setiap unit pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan, jumlah emisi yang dibuang berkurang sebesar 37,14% dibandingkan dengan angka dasar (baseline) atau periode sebelumnya.

Begitupula dengan target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup sebesar 76.67, menunjukkan kualitas lingkungan hidup yang baik menurut standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia, karena angka di atas 70 termasuk kategori baik dan hal ini mencerminkan peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Angka ini juga mencerminkan adanya perbaikan indeks kualitas air dan udara, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, menjadikannya indikator positif dalam kebijakan lingkungan nasional.

Mewujudkan APBN dengan pencapaian indeks GRK dan KLH, jelas tidak akan mudah, mengingat basis pertumbuhan ekonomi masih tergantung pada energi fosil, laju deforestasi, dan pertumbuhan industri. Pada saat yang sama, Pemerintah menargetkan pembukaan sekitar 600.000 hektar lahan sawit baru mulai tahun 2026 untuk mendukung program mandatori biodiesel B50 dan mencapai target produksi CPO 100 juta ton. Kontradiksi kebijakan Pemerintah akan selalu menjadi masalah utama untuk mencapai target indeks RGK dan KLH.

Selain itu, titik lemah dalam mewujudkan Indeks RGK dan KLH adalah paradigma pembangunan yang ada belum sepenuhnya mengintegrasikan aspek lingkungan hidup (KLH) ke dalam perencanaan pembangunan nasional secara menyeluruh. Sinergi dan kolaborasi Pemangku Kepentingan belum terkelola dengan baik. Serta, masih minimnya komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa untuk mencapai target lingkungan yang hijau, lestari dan berkelanjutan.

Bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di pulau Sumatera, semenjak pertengahan November 2025, sudah seharusnya menggugah kesadaran kolektif sebagai sebuah bangsa, bahwa pembangunan yang dilakukan selama ini ternyata rapuh dan tidak mampu menyelamatkan kehidupan.

Source By : Website Resmi PKS dikelola oleh Bidang KOMDIGI PKS